Sabtu, 13 Oktober 2012
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRAFIKING) MENURUT ATURAN-ATURAN HUKUM INTERNASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMev7lyXwjYlywAUpZscxsGmQmmhOuccEcmfzYutkbbCzLNgL_TfQQtp2jY8jft0K2Y3xaHyDM_ZM2PEYZDbzf6Dn0dmb3dXwMDBToOxxA6aTqZx8Txv-bS1nmYGhsXhJyNZhgdaCd0xuo/s200/488380_145221932284377_1589963684_n.jpg)
Di masa lalu, perdagangan anak dan perempuan hanya dipandang sebagai
pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi. jumlah konvensi
terdahulu mengenai perdagangan hanya memfokuskan aspek ini. Namun seiring
dengan perkembangan zaman, perdagangan didefinisikan sebagai pemindahan,
khususnya perempuan dan anak dengan
atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam suatu
negara atau ke luar negeri untuk semua perburuhan yang eksploitatif, tidak
hanya prostitusi.
Trafiking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak
seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait dengan citra
bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri
Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai
pemasok perdagangan perempuan dan anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk
menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan.
Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah, karena
kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri sudah terjadi sejak
bertahun-tahun lamanya tanpa adanya suatu perubahan perbaikan. Sebagaimana yang
dilaporkan Pemerintahan Malaysia, bahwa 4.268 pekerja seks berasal dari
Indonesia. Demikian juga dengan wilayah perbatasan negara Malaysia dan
Singapura. Data menunjukkan sebanyak 4.300 perempuan dan anak yang dipekerjakan
sebagai pekerja seks (Kompas, 10 Mei 2001) di wilayah tersebut. Kemudian
di akhir tahun 2004 muncul lagi kasus yang sama, bahkan meningkat mencapai
angka 300.000.1
Trafiking merupakan salah satu jalur terjadinya perdagangan orang yang
korbannya rata-rata berada di bawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan
anak. Apalagi, hingga saat ini posisi perempuan masih termarjinalisasi,
tersubordinasi yang secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi
kondisi perempuan.
Situasi semacam ini merupakan santapan sindikat perdagangan perempuan
dan anak yang sudah terorganisir untuk melakukan perekrutan. Bahkan nyaris jauh
dari jangkauan hukum, karena sindikatnya diawali dengan transaksi utang-piutang
antara pemasok tenaga kerja ilegal dengan korban yang mempunyai bayi atau anak
perempuan yang masih perawan, sehingga jika korban tidak mampu untuk
menyelesaikan transaksi yang telah disepakati, maka agunannya adalah anak
perempuan yang masih bau kencur.
Masyarakat internasional telah lama menaruh perhatian terhadap permasalahan
perdagangan anak ini. PBB, misalnya, melalui konvensi tahun 1949 mengenai
penghapusan perdagangan manusia dan eksploitasi pelacuran oleh pihak lain,
konvensi tahun 1979 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan, dan konvensi tahun 1989 mengenai hak-hak anak. Berbagai organisasi
internasional seperti IOM, ILO, UNICEF, dan UNESCO memberikan perhatian khusus
pada masalah perdagangan anak, pekerja anak yang biasanya berada pada kondisi pekerjaan
eksploitatif, seksual komersial.
Salah satu faktor yang mendorong terjadinya trafiking adalah
faktor kemiskinan yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan
bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang yang tidak berharga
melalui tipu muslihat.
Jika ditinjau dari aspek hukum, sindikat seperti ini sudah masuk
area tindak pidana, perlakuan mereka orientasinya adalah bisnis, tanpa memikirkan
bahwa perempuan dan anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang perlu dilindungi
dan mempunyai harga diri sebagai pemangku hak dan kewajiban sebagaimana yang
diatur dalam UUD 1945 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan
Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention
on the Rights on the Child) melalui Keppres Nomor 36 Tahun1990 Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 57. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
Utara telah selangkah lebih maju dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor
6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
Dari uraian tersebut di atas, Bahwa permasalahan ini dari sudut
aturan-aturan dan perundang-undangan, maka penulis juga akan mengaitkan masalah
perdagangan anak ini dengan kewajiban Indonesia sebagai negara peratifikasi
Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), khususnya kewajiban dalam pasal 35 KHA yang
mewajibkan negara untuk mencegah penculikan, perdagangan, atau penyelundupan
anak untuk tujuan dan dalam bentuk apapun.
1.2
Pengertian Anak
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita
perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus
yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Bahwa
agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu
mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu
dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa
diskriminasi.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut dengan UU
No. 23 Th 2002) merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai masalah anak.
Tujuan dari perlindungan anak sendiri disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 23 Th
2002 : “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”
Disebutkan juga dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang hak dari anak
yang menyebutkan bahwa : “Setiap anak berhak untuk
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.”
Perdagangan anak sendiri sebenarnya telah meluas dalam bentuk jaringan
kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik
bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap
masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lebih ironis lagi bahwa praktik perdagangan orang initernyata banyak
terjadi di Negara ini. Orang sebagai “obyek dagang” dalam transaksi ini yang
mayoritas adalah anak perempuan, sebenarnya bukan fenomena baru di negara ini.
Untuk menghitung jumlah pastinya seperti halnya sebuah fenomena puncak gunung
es, dimana yang kelihatan hanyalah sebagian kecil saja, akan tetapi jumlah yang
lebih besar banyak yang luput dari sorotan media maupun masyarakat pada
khususnya. Berbagai survei, penelitian, dan pengamatan menunjukkan kasus
perdagangan orang cenderung meningkat dan kian memprihatinkan.
Contoh nyata dari kasus perdagangan anak terjadi di Medan, yang kasus
posisinya adalah sebagai berikut :
“Tony (52), terdakwa kasus
perdagangan orang (trafficking), pada hari kamis tanggal 22 Feb 2007
akhirnya divonis 3 tahun 7 bulan potong masa tahanan oleh majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tony dinyatakan bersalah melanggar Pasal 83 UU No
23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Menjawab pertanyaan majelis hakim
pimpinan Ahmad Sharif, SH, Tony mengaku baru terlibat dalam masalah ini ketika
kurang lebih dua tahun lalu dikarenakan terlilit hutang. Dalam melakukan
aksinya, Tony bekerja sama dengan Sum, germo dari Batam yang hingga kini Sum
masih buron Selama tiga bulan, Tony sempat menjadi buron dan pada akhirnya
ditangkap oleh Polda Sumatera Utara. Seperti yang telah dilansir sebelumnya,
Kasus Tony, tersebut menjadi perhatian para pemerhati perlindungan anak. Sejak
kasus itu digelar, pusat perhatian LSM yang concern terhadap
perlindungan anak dan perempuan, para praktisi hukum, dan kalangan kampus,
tertuju ke persidangan itu. Tony ditangkap dan kemudian diadili berdasarkan
laporan Linda (15) yang dijanjikan oleh Tony lapangan pekerjaan sebagai baby
sitter. Akan tetapi kenyataannya ia malah dipekerjakan sebagai purel
diskotek di kawasan Jl. A Yani Medan. Majelis hakim membantah bahwa jatuhnya
putusan tersebut karena tekanan masyarakat. Tapi, kuatnya desakan dan gerakan
sejumlah LSM dan pemerhati anak-anak menjadi catatan tersendiri, baik bagi
jaksa maupun majelis. "Kami sangat menghormati aspirasi yang berkembang di
masyarakat. Tapi, kami independen dan tidak bisa diintervensi,"ujar Ahmad
Syarif, SH, salah seorang majelis hakim kepada koran ini kemarin. Jumlah kasus trafficking dari tahun ke tahun terus
meningkat di Sumatera Utara (Sumut). Praktik trafficking yang berkembang antara
lain perdagangan perempuan untuk kepentingan prostitusi dan
penculikan/penjualan bayi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencatat pada
2004 jumlah kasus trafficking di Sumut sebanyak 81 kasus. Pada 2005 sebanyak
125 kasus. Setiap tahun jumlah kasus trafing meningkat hingga 2006 menjadi
sebanyak 153 kasus.” Dari contoh kasus diatas persoalan ini memang menimbulkan permasalahan yang
penanganannya memerlukan perhatian yang sangat serius.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Games Ninja Saga merupakan game favorit bagi para gamers. Ninja Saga adalah salah satu permainan yang diciptakan dan sekaligus dimainkan d...
-
Berawal saat di organisasi saya mengadakan pengajian dan mendoakan saudara-saudara dan orang tua kita yang mendahului kita, dan kebetula...
-
Herbal kayu ular awalnya hanya digunakan sebagai obat malaria, meningkatkan setamina tubuh dan menghalau racun akibat gigitan ular. Ma...
-
MANAJEMEN DAN PUBLIC RELATION A. LATAR BELAKANG Banyak kesulitan yang terjadi dalam melacak sejarah manajemen. Namun diketahui b...
-
"MAINAN MASA KECIL KU" KETAPEL, adalah permainan pada masa aku masih kecil dan ketapel ini senjata saya pada saat memb...
-
SEJARAH PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) merupakan salah satu elemen ma...
-
MANAJEMEN PERIKLANAN A. Manajemen Periklanan Manajemen berasal dari kata manage (bahasa latinnya: manus) yang berarti: memimpin,...
-
Martabak Khas aros baya, jajanan yang satu ini mudah di dapat di sepanjang jalan aros baya, jajanan ini sangatlah murah meriah tentu tid...
-
TRADISI merupakan gambaran sikap dan perilaku manusia yang telah berproses dalam waktu lama dan dilaksanakan secara turun-temurun da...
-
file:///C:/Users/Triple-C/Downloads/Bisnis3.jpg Ruang Lingkup Studi Kelayakan Bisnis BAB I I. Pendahuluan 1.1 Deskripsi Sin...
Total Tayangan Halaman
Mengenai Saya
PENGIKUT
BUKU TAMU
Arsip Blog
-
▼
2012
(21)
-
▼
Oktober
(9)
- MAKALAH MOTIVASI KEPEMIMPINAN
- ARTI WARNA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
- Cara Buat Bintang Jatuh di Kursor
- Cara Membuat Burung Twitter Berterbangan Di Blog
- MOTIVASI
- PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRAFIKING) MENURUT...
- TRADISI PENYIKSAAN DAN KEKERASAN KERAPAN SAPI
- PERSONALITY BUILDING Perkembangan Kepribadian Moti...
- ” TEKNIK ANNOUNCER DAN JURNALIS PADA RADIO KARIMAT...
-
▼
Oktober
(9)
Trimakasih n Sakalangkong sudah berkunjung di Singkonkeju....!!! semoga ketemu kembali.. Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar